SUARA SOREANG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengingatkan warga agar tidak terburu-buru menyimpulkan tentang adanya aliran sesat setelah video aktivitas keagamaan di Gegerkalong, Kota Bandung viral.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu aliran haruslah berasal dari instansi terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemerintah, termasuk dirinya sebagai Gubernur, tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu aliran sebagai sesat tanpa adanya fatwa dari MUI atau otoritas agama yang berwenang.
Oleh karena itu, ia menyerukan agar masyarakat menunggu keputusan resmi dari MUI atau ulama terkait status aliran tersebut.
"Kalau urusan akidah harus nunggu dari Majelis Ulama Indonesia atau ulama-ulama," kata Ridwan Kamil dikutip Selasa (1/8/2023)
Sementara itu, MUI Jawa Barat mengungkapkan bahwa saat ini belum ada kesepakatan bersama terkait aktivitas muslim Syiah di Indonesia.
Disebutkan MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa menyatakan ajaran Syiah sebagai sesat, namun belum ada kesepakatan serupa di tingkat nasional.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menyatakan bahwa kegiatan muslim Syiah masih berlangsung karena belum ada peraturan yang melarang secara tegas aktivitas mereka.
Meskipun demikian, MUI secara berkala memberikan panduan kepada masyarakat agar lebih memahami ajaran Syiah dan potensi adanya ajaran yang tidak sesuai dengan agama mayoritas.
Baca Juga: 5 Striker Calon Mesin Gol Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Rafani menambahkan bahwa eksistensi ajaran Syiah masih ada di Indonesia, dan mereka memiliki badan hukum organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi dasar untuk melaksanakan aktivitas mereka.
"Secara kenegaraan memang ini eksistensi syiah masih ada, kalau tidak salah mereka punya badan hukum ormas kalau tidak salah, atas dasar itu mereka melakukan aktivitas," ungkapnya. (*)