SUARA SOREANG - Viral di media sosial tindak pidana pemalakan terhadap penjual nasi goreng dengan ancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sekitar jam 00:54 WIB pada Minggu (30/8/2023).
Dalam waktu beberapa hari, polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku kejahatan tersebut oleh Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung.
Dilansir dari akun Instagram @info.baleendah, kronologi kejadian bermula ketika tiga orang mendatangi pedagang nasi goreng, salah satunya turun dari motor dan meminta uang dari pedagang tersebut.
Awalnya, pedagang memberikan uang lima ribu rupiah, tetapi sang tersangka menolak dan meminta lebih.
Tersangka kemudian membuka laci uang di roda sepeda dan menemukan uang lima puluh ribu rupiah.
Tanpa ragu, dia mengambil uang tersebut, meskipun sang pedagang memohon agar uang tersebut tidak diambil.
Pelaku lalu mengancam pedagang dengan senjata tajam, mengancam akan membacoknya.
Akibat perbuatan mereka, dua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian oleh jajaran kepolisian.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Uang Rupiah Digital, Sedang Digodok Bank Indonesia
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan pencarian hingga tersangka tersebut berhasil ditangkap.
“Kabur adalah hak tersangka, namun kami dilatih untuk melakukan pencarian, dan kami pastikan tersangka (yang masih buron) ini akan kami tangkap dan akan terus kami cari," kata Kusworo dikutip Kamis (3/8/2023). (*)