Mereka dapat mengambil informasi, termasuk kontak, foto, pesan, atau data dari aplikasi WhatsApp.
Oleh karena itu, APK yang digunakan dalam kasus ini sangat berbahaya.
Mengenali tanda-tanda bahwa ponsel telah diretas, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa terdapat tanda-tanda seperti layar yang bergerak sendiri, baterai cepat habis, serta ponsel terasa panas meskipun tidak digunakan.
Tanda-tanda ini mengindikasikan adanya aplikasi berjalan di latar belakang ponsel yang dikuasai oleh pelaku.
Dalam upaya mencegah lebih banyak korban, pihak kepolisian menganjurkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka file APK yang berasal dari pesan di ponsel.
Jika menerima pesan berisi file APK, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada pengirim melalui nomor telepon seluler.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah. (*)
Baca Juga: Berperan Jadi Detektif, Kim Sung Kyun Siap Selidiki Kasus di Film 'Target'