SUARA SOREANG - Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea, ikut memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Miss Universe Indonesia 2023.
Dalam sebuah video yang diunggahnya di Instagram, Hotman mengomentari kasus ini dari segi hukum.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan kunci dalam kasus ini adalah apakah tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan atau tindakan pidana.
"Kasus Miss Universe (Indonesia), hanya ada satu pertanyaan hukum, menjawab apakah itu pelecehan atau pidana," kata Hotman Paris dikutip Selasa (15/8/2023)
Hotman menyoroti pentingnya mengklarifikasi posisi para kontestan Miss Universe Indonesia 2023 dalam kasus ini.
Menurutnya, hal ini akan menentukan apakah kasus ini dapat dianggap sebagai tindakan pidana atau tidak.
Ia mengajukan pertanyaan apakah saat itu para kontestan memiliki hak untuk menolak saat diminta untuk membuka bagian sensitif tubuh mereka untuk difoto atau dilihat? Ataukah mereka memilih untuk tetap dipotret dalam kondisi tersebut?
Hotman menyebut bahwa jika kontestan menolak, maka pencalonan mereka bisa terancam. Ia mengingatkan bahwa keputusan akhir ada pada mereka.
Pentingnya klarifikasi ini, menurut Hotman, adalah untuk memahami apakah tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pidana atau tidak.
Baca Juga: Pelatih Malaysia Tebar Psywar Jelang Piala AFF U-23 2023, Timnas Indonesia Wajib Waspada
Ia menegaskan bahwa pertanyaan ini perlu dijawab sebelum menilai apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak.
"Kalau dia menolak makan pencalonannya gugur. Jadi, pilihan di tangan siapa? Itu pertanyaan hukum yang tepat sebelum Anda menentukan apakah itu pidana atau tidak," sambung Hotman.
Di sisi lain, Organisasi Miss Universe secara global telah mencabut lisensi Miss Universe Indonesia yang dipegang oleh Poppy Capella.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan ajang Miss Universe Indonesia.
Pernyataan pencabutan lisensi ini disampaikan oleh pihak Miss Universe melalui rilis resmi yang diposting di media sosial.
"Organisasi Miss Universe telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pemegang waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasionalnya, Poppy Capella," tulis pernyataan dari Miss Universe.