SUARA SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana memanggil artis Wulan Guritno terkait video dugan promosi situs judi online yang terjadi pada tahun 2020.
Panggilan tersebut bertujuan untuk mendalami potensi tindak pidana yang mungkin ada dalam promosi tersebut, walaupun video itu telah dibuat tiga tahun lalu, jejak digitalnya masih ada.
Dalam video tersebut, Wulan Guritno mempromosikan situs tersebut dengan menyebutnya sebagai "game online".
Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tuduhan sebagai situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan bahwa polisi memiliki bukti lain terkait unsur judi online dalam promosi tersebut.
"Taruhlah itu game online, tapi begitu masuk dan dibuka ternyata ada unsur judi onlinenya, kena dia," kata Vivid dikutip Kamis (31/8/2023).
"Polisi tidak bodoh, kita buka websitenya, kita ikut dia caranya, kita bermain juga. Disana menyediakan permainan apa saja, ada unsur judinya apa engga, begitu ada unsur judinya wah kena loh," sambung ia.
Vivid juga mengimbau kepada artis, selebgram, dan influencer agar berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, karena tindakan semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menjelaskan pelaku terancam hukum penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Mantan Kapolresta Solo Jadi PJ Gubernur Jateng Gantikan Ganjar Pranowo, Ini Profil Lengkapnya
"Bisa dikenakan UU ITE, pasal 45 ayat 2, juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar rupiah," ungkap Vivid.
Sebelumnya, video Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online dengan dalih game online beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, Wulan mengajak orang untuk bermain game online di situs Sakti123 dengan janji bonus dan keuntungan tertentu. (*)