SUARA SOREANG - Muhamad Zainul Arifin, Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk laporkan dugaan promosi judi online melalui konten di media sosial oleh sejumlah figur publik Indonesia.
"Kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya Siber, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Zainul Arifin dikutip Selasa (5/9/2023).
Adapun ke-26 figur publik yang diduga terlibat dalam promosi judi online berinisial antara lain: AL, AL, AM, AM, AT, BW, CC, CH, CV, DC, DC, DD, DP, GY, GD, HH, JI, KO, NM, OL, S, TM, VP, WG, YL, dan ZG.
Selain menyoroti modus operandi mereka, ia juga mengungkap rentang waktu kejadian yang dimulai sejak tahun 2017 hingga 2023.
"Rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023," sambung ia.
Zainul menduga bahwa para figur publik ini menerima imbalan, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, untuk setiap video promosi yang umumnya berdurasi kurang dari 1 menit.
Ia mendorong Bareskrim untuk segera memanggil 26 figur publik tersebut guna klarifikasi terkait dugaan promosi judi online.
Namun, ia tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan persepsi apakah ini terkait dengan gim online atau judi online, yang nantinya akan dibahas oleh ahli dalam penyelidikan ini. (*)