SUARA SOREANG - TikTok Shop telah resmi menghentikan layanannya di Indonesia pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB, seperti yang diumumkan melalui situs resmi TikTok.
Dalam pengumumannya, TikTok menjelaskan bahwa TikTok Shop Indonesia menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce mulai 4 Oktober 2023, dengan mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dikutip Rabu (4/10/2023).
Terkait pesanan yang sudah ada, TikTok memberi penjual waktu hingga tanggal 5 November 2023 untuk mengirimkan pesanan kepada pelanggan.
Jika pesanan tidak terkirim melewati tanggal tersebut, pesanan akan otomatis dibatalkan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada tanggal 26 September lalu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang setara dan adil bagi e-commerce di Indonesia.
Salah satu perubahan signifikan adalah larangan media sosial melakukan transaksi jual beli atau social commerce.
Media sosial hanya diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, mirip dengan iklan di televisi. (*)
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Malaysia Bakal Tutup Sekolah Dampak Kebakaran Hutan di Indonesia