Gatot melanjutkan, pihak pengelola mengatakan bahwa kegiatan itu tidak dalam bentuk balapan, hanya sebatas memutari jalan yang sudah dirancang.
Namun Kemenpora berpandangan bahwa istilah itu mengacu pada adu kecepatan.
"Istilah race secara hukum berkonotasi balapan atau kecepatan. Kalau satu mobil muter dan kecepatan tinggi dan kemudian mobil berikutnya gantian muter, ya berarti ada race karena diperbandingkan kecepatannya," kata dia.
Meski begitu, Kemenpora meminta agar pihak pengelola tetap menjaga marwah GBK sebagai prasarana yang diidentikkan sebagai kegiatan olahraga. Apalagi aksesnya dilakukan di tempat terbuka.
Meskipun balap mobil masuk dalam cabang olahraga, namun wajib diselenggarakan di tempat khusus yakni arena balapan.
"Bahwasanya kegiatan otomotif sebagai olahraga adalah sangat didukung oleh Kemenpora, tetapi ada venuenya tersendiri," kata dia.
![Direktur Utama PPK-GBK Winarto di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/09/27656-direktur-utama-ppk-gbk-winarto.jpg)
Dihubungi terpisah, Winarto mengatakan bahkan kegiatan mobil kemarin bukanlah lampu hijau dari pengelola memberikan izin penyelenggaraan balap.
Justru, kata Winarto, pengelola ingin tahu perihal bagaimana teknis kegiatan. Selanjutnya, pengelola akan memutuskan apakah akan memberikan izin atau tidak.
"Kami belum tahu teknis keberlangsungannya. Ini akan dievaluasi," kata dia.
Baca Juga: Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB
Sebagai sarana olahraga, GBK terbuka bagi siapa saja yang ingin menggunakan area kompleks untuk kegiatan positif.