Array

Harga Masker Melonjak, Hendra Setiawan: Jangan Ambil Kesempatan

Kamis, 05 Maret 2020 | 17:44 WIB
Harga Masker Melonjak, Hendra Setiawan: Jangan Ambil Kesempatan
Pebulutangkis senior Indonesia, Hendra Setiawan, ditemui di Pelatnas PBSI, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2020). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Masuknya virus Corona di Indonesia membuat kebutuhan akan masker meningkat. Peningkatan kebutuhan itu berdampak pada harga masker yang melonjak.

Menanggapi hal itu, pebulutangkis senior Indonesia Hendra Setiawan berharap tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan keuntungan pribadi.

Sebab, lanjut Hendra, hal itu bisa merugikan orang banyak yang membutuhkan masker.

"Tidak perlu begitu. Jangan ambil kesempatan dari kerugian orang," kata Hendra Setiawan ditemui di Pelatnas PBSI, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2020).

"Ya kan yang merugi sebenarnya semua orang. Akan lebih baik kalau jangan begitu," tukasnya.

Sorotan Publik

Kenaikan harga masker saat ini tengah menjadi sorotan publik. Salah satunya yang dijual PD Pasar Jaya, selaku BUMD DKI Jakarta.

Pihak PD Pasar Jaya menjual harga masker sebesar Rp 300 ribu per boks. Harga tersebut membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara.

Ketua YLKI Tulus Abadi menganggap PD Pasar Jaya diduga melakukan penimbunan. Menurutnya, tindakan membanderol harga tinggi untuk meraup keuntungan di tengah wabah virus Corona tak ada bedanya dengan tengkulak.

Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Hendra Setiawan Kesulitan Cari Masker

Penimbunan ini bisa terjadi jika PD Pasar Jaya masih memiliki stok lama masker dan tak langsung dijual.

Padahal, harga masker sebelum ramai seperti sekarang hanya sekitar Rp 30-60 ribu per boks.

"Bisa saja (disebut penimbunan) kalau dia tidak menjual langsung dalam arti sengaja menyimpan. Disebut menimbun kan ketika sengaja menyimpan dan kemudian tidak menjual ke pasaran dengan harapan ada melambung harga," ujar Tulus saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Meski diduga melakukan penimbunan, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan penjualan masker ini tidak termasuk kategori penimbunan.

Ia menyebut memang ada kategori khusus untuk barang penting tapi belum tentu masker termasuk di dalamnya.

"Ya (masuk kategori penimbunan) tetapi dalam perundang-undangan perdagangan kan ada dua jenis barang yang dilarang untuk dilakukan penimbunan. Sebenarnya masker ini tidak masuk dalam kategori itu. Enggak ada kata-kata tersirat atau tersurat dalam kategori ini," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI