Sukabumi.suara.com - Kewajiban dokumen dan keikutsertaan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan nampaknya semakin diwajibkan untuk berbagai keperluan. Setelah sebelumnya wajib untuk pembelian rumah dan pengurusan sertifikat tanah atau bangunan, kini BPJS Kesehatan juga jadi syarat wajib untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres poin 25, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Kapolri agar melakukan penyempurnaan regulasi dan memastikan pemohon SIM sudan memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan aktif.
Lebih detail, bunyi Inpres poin 25 adalah sebagai berikut:
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"
Belum Berlaku
Meski sudah ditetapkan, namun mulai dipraktikkan persyaratan tidak serta-merta langsung berlaku. Hal tersebut lantaran perlu adanya beberapa regulasi yang diubah sebagai kebijakan jangka panjang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Endra Rachmawan selaku Juru Bicara Divisi Humas Polri.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," ujarnya, dalam situs berita resmi Polda Metro Jaya.
Endra menjelaskan, jika aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyempurnaan regulasi peraturan polisi 7/2021, yang kedepannya akan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat keperluan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga BPKB.
Baca Juga: Kiky Saputri Masih Ngebet Ingin Roasting Jokowi: Presiden Kan Sibuk