SUARA SEMARANG - Anda harus memiliki BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK.
Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di lokasi Satpas di seluruh Indonesia agar memudahkan pemohon SIM atau STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," terang Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, melansir laman NTMC Polri, Rabu (31/8/2022).
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," paparnya.
Adapun syarat untuk membuat SIM C adalah
1. Minimal usia 17 tahun
2. Memiliki KTP
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Bisa baca tulis
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Penjual ini Memberi Toping Berlimpah
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa menuju ke Satpas terdekat domisili dengan melalui prosedur di bawah ini:
1. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
2. Surat keterangan sehat. Anda akan memperolehnya di masing-masing Satpas
3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP
4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM C
5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas