Sukabumi.suara.com - Sebelumnya seorang anak yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatra Utara, mengalami pemerkosaan hingga terjangkit HIV.
Polrestabes Medan mengungkapkan hasil visum dari anak yang mengalami kekerasan seksual tersebut.
Kompol Teuku Fathir selaku Kasat Reskrim Polrestabes mengatakan jika benar adanya indikasi pencabulan.
"Hasil pemeriksaan dan visum kepada korban,yang kami dapatkan bahwa adanya indikasi perbuatan cabul," ucap Fathir pada Rabu (21/9/2022).
Kemudian polisi pun meningkatkan kasus dari tahap penyidikan menjadi tahap penyelidikan. Untuk sekarang pelaku belum dijadikan tersangka karena polisi masih memeriksa para saksi yang ada.
Diketahui bahwa korban dicabuli sejak tahun 2017 oleh kekasih Ibunya yang berinisial B. Korban dan pelaku tinggal bersama setelah ibu korban bercerai dari ayahnya.
Setelah itu ibu korban meninggal dunia dan korban tinggal bersama dengan neneknya. Di sana ia mendapat perlakukan bejat dari adik laki-laki neneknya yaitu C. C pun diusir oleh sang nenek dari rumahnya.
Nenek korban kemudian membawanya tinggal bersama dengan keluarga lainnya yang berinisial A. Saat di sana korban kerap dibawa oleh A yang diduga merupakan seorang mucikari dan dipaksa melayani sejumlah lelaki.
Korban mengetahui dirinya positif HIV saat ia melakukan pemeriksaan medis tetapi hasilnya korban tidak menderita sakit. Hal ini membuat dokter curiga, lalu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya positif HIV.
Baca Juga: Dampak Pergerakan Tanah, Siswa Madrasah Harus Dievakuasi
Sampai saat ini proses hukum masih berjalan untuk mengungkap kasus pelecehan yang dialami oleh anak usia 12 tahun sampai terjangkit HIV.
Sumber:sumut.suara.com