Sukabumi.suara.com - Berdasarkan dengan data yang diperoleh dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak (DP2KBP3A) bahwa sampai dengan bulan Oktober 2022 terdapat 27 kasus kekerasan. 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut diketahui ada 32 korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wiwi Edhi Yulaviani selaku Kepala Bidang Perlindungan Pada Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak.
"Paling banyak KDRT sampai hari ini ada 10 kasus. Sisanya variasi kasus seperti perundungan di sekolah dan lainnya," ucap Wiwi pada Selasa (11/10/2022).
Wiwi menjelaskan jika dari 32 korban selama tahun 2022. 11 orang diantaranya adalah orang dewasa dan 21 orang lainnya masih anak-anak.
"Detailnya tujuh anak laki-laki, 14 anak perempuan, dan wanita dewasa 11 orang," jelas Wiwi.
Faktor penyebab banyaknya kasus KDRT yang berada di Kota Sukabumi permasalahan ekonomi, pendidikan, sampai persoalan komunikasi di antara pasangan.
"Meningkat karena tahun ini ada jalur pelaporan terbuka. Tahun ini ada UPT Perlindungan perempuan dan anak dan layanan hotline 08111117545. Lewat saluran itu akan mudah untuk melapor," ucap Wiwi.
"Upaya pencegahan terus kita lakukan, mulai pencegahan sudah dijalankan, pendekatan ke organisasi, serta penyuluhan perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Wiwi juga menyebutkan jika dari 27 kasus 50 persen diantaranya dilaporkan ke pihak berwajib arau dilanjutkan kasusnya secara hukum. Sedangkan sisanya diselesaikan di luar hukum.
Baca Juga: Manfaat Tidur Tanpa Menggunakan Busana
Wiwi juga mengatakan jika pada tahun 2021 sebanyak 41 kasus kekerasan pada perempuan dan anak dengan 57 korban yang terjadi di Kota Sukabumi.
Sumber: sukabumiupdate.com