Sukabumi.suara.com – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J dan dituduhkan kepada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya memasuki babak baru. Senin (17/10/2022), Sambo cs akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lebih detail, pengadilan akan dilangsungkan di ruang sidang utama ProfesorHaji Umar Seno Adji. Hal tersebut disampaikan oleh Djuyamto, selaku Humas PN Jakarta Selatan.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Djuyamto, mengutip Suara.com.
Selain Ferdy Sambo, sidang juga akan ditujukan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Di saat bersamaan, disebutkan bahwa sidang ini digelar secara terbatas, di mana peserta dibatasi hanya sejumlah 50 orang saja. Lain itu, aparat juga dikabarkan telah menerjunkan sebanyak 170 personel untuk pengamanan baik di ruang sidang atau kawasan sekitar PN Jaksel.
Bukan hanya itu, dikabarkan juga jika Komisi Yudisial (KY) telah mengutus enam orang untuk mengawasi jalannya sidang. Hal tersebut disampaikan oleh M.Taufiq, selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial.
"Ada dua tim, satu tim tiga orang. Jadi ada enam orang," ujarnya.
Untuk sidang perdana ini, agenda yang akan dilakukan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Dimutasi 2 Tahun