Seorang Ayah di Wonogiri Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Sukabumi

Minggu, 23 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Seorang Ayah di Wonogiri Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Iluatrasi-Seorang ayah di Wonogiri yang tega memyetubuhi putrinya sendiri hingga hamil (istockphoto/Tinakorn Jorruang)

Sukabumi.suara.com - DS (36) yang merupakan ayah dari AK (16) tega melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Polisi yang mendapatkan laporan mengenai hal bejat tersebut langsung menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri

Pelaku berhasil ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Ia diketahui melakukan pemerkosaan pada anaknya saat tanggal 31 Desember 2021. 

AKBP Dydit Dwi Susanto selaku Kapolres Wonogiri mengatakan melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono bahwa aksi bejat pelaku dilakukan disebuah kamar hotel pada akhir tahun 2021 yang berlokasi di Wonogiri. 

Kasus ini pertama kali terungkap saat sang ibu menemukan obat haid di tempat tidur sa putri. Diketahui bahwa AK tinggal di Ngawi, Jawa Timur bersama sang Nenek. Sang ibu pun menanyakan kejanggalan kepada sang suami melalui pesan dan dijawab jika itu merupakan obat telat haid.

Sang ibu pun merasa curiga dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban awalnya tidak mengaku dan hanya menangis. Keesokan harinya korban ditanyai kembali oleh keluarganya dan ia mengaku jika dirinya hamil.

"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," ucap Iwan, pada Jumat (21/10/2022).

Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi sang istri dan bilang akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh berbagai pihak pelaku mengakui perbuatannya kepada sang anak. 

Tetapi, pelaku mengaku jika sang anak ketika disetubuhi olehnya sudah dalam keadaan tidak perawan. 

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.

baca juga

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: jateng.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Langkah Dinkes Karawang Soal Larangan Obat Sirop

Langkah Dinkes Karawang Soal Larangan Obat Sirop

Purwasuka | Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:25 WIB

Obat Sirup Picu Gangguan Ginjal Akut, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Investigasi

Obat Sirup Picu Gangguan Ginjal Akut, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Investigasi

DPR | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:10 WIB

Jatuh Bangun Suaka Gajah Reteti di Kenya Akibat Kekeringan

Jatuh Bangun Suaka Gajah Reteti di Kenya Akibat Kekeringan

Foto | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Terkini

Fenomena Demo Wajan: Saat Legitimasi Kebijakan Cuma Seharga Rp100 Ribu

Fenomena Demo Wajan: Saat Legitimasi Kebijakan Cuma Seharga Rp100 Ribu

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Heboh! Shakira Kepergok Dicium Pria Misterius Saat Nonton Argentina vs Austria, Siapa Dia?

Heboh! Shakira Kepergok Dicium Pria Misterius Saat Nonton Argentina vs Austria, Siapa Dia?

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:41 WIB

Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam

Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:41 WIB

Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya

Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:40 WIB

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:38 WIB

192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?

192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:37 WIB

Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan

Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:37 WIB

Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout

Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:36 WIB