Tega! Seorang Paman Mencabuli Keponakannya yang Masih Berusia 8 Tahun

Sukabumi | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Tega! Seorang Paman Mencabuli Keponakannya yang Masih Berusia 8 Tahun
Ilustrasi-Seorang paman yang tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 8 tahun di Sukabumi Kota (istockphoto/monkeybusinessimages)

Sukabumi.suara.com - Sebagai anggota keluarga seharusnya kita saling tolong menolong antara satu sama lainnya. Tapi tidak dengan seorang paman warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

Diketahui bahwa pelaku berinisial RP (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun di kamar kontrakannya. RP merupakan kakak kandung dari ibu korban, yang berarti RP merupakan paman dari korban. 

Berdasarkan keterangan dari Iptu Astuti Setyaningsih yang merupakan Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, dugaan muncul pertama kali saat korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya, korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan akibat nyeri di bagian kemaluannya. 

Astuti juga mengatakan jika tindakan pencabulan ini terjadi saat sang paman menjemput korban dan membawa korban untuk bermain di kamar kontrakannya yang berada di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (12/10/2022). 

"Saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com, pada Rabu (26/10).

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB datang teman pelaku yang berinisial A ke kos-kosannya. Disana A menonton tv dan bermain hp. Saat pukul 22.00 WIB ketiganya memutuskan untuk beristirahat. Saat itu pelaku juga mematikan lampu kamar. Korban tidur dibawah menggunakan kasur sedangkan A dan RP tidur di ranjang. 

"Korban tidur di bawah menggunakan kasur, sedangkan terlapor (tersangka) dan A tidur di ranjang," kata Astuti.

Astuti menduga jika tindakan pencabulan tersebut terjadi ketika korban sedang tidur. 

RP pun berhasil ditangkap di kediamannya pada 16 Oktober, setelah polisi mendapatkan laporan dari nenek korban yaitu SAI. SAI melaporkan pelaku ke Polres Sukabumi Kota atas tidak asusila yang dilakukan oleh RP. Laporan tersebut berhasil dibuat pada 13 Oktober dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: sukabumiupdate.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

23 Daftar Obat Sirup yang Aman untuk Anak-anak dan Tak Sebabkan Gagal Ginjal Menurut BPOM

23 Daftar Obat Sirup yang Aman untuk Anak-anak dan Tak Sebabkan Gagal Ginjal Menurut BPOM

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:20 WIB

Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dijebloskan ke Rutan Porong

Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dijebloskan ke Rutan Porong

Jatim | Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:50 WIB

Tanya Dokter: Bagaimana Cara Ajarkan Anak Minum Obat Pil, Tablet, dan Kapsul?

Tanya Dokter: Bagaimana Cara Ajarkan Anak Minum Obat Pil, Tablet, dan Kapsul?

Health | Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:41 WIB

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:35 WIB

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:33 WIB

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:27 WIB

Dony Tri Pamungkas Buka Peluang Abroad, Legia Warszawa Masih Memantau?

Dony Tri Pamungkas Buka Peluang Abroad, Legia Warszawa Masih Memantau?

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 12:25 WIB

Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City

Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 12:21 WIB

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 12:20 WIB

Viral Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan Intim, Logika Publik Berontak

Viral Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan Intim, Logika Publik Berontak

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 12:20 WIB

Obligasi Daerah Disebut Bisa Selamatkan APBD, Tapi Apakah Aman untuk Sumsel?

Obligasi Daerah Disebut Bisa Selamatkan APBD, Tapi Apakah Aman untuk Sumsel?

Sumsel | Senin, 25 Mei 2026 | 12:18 WIB

Spons Basah atau Kering, Mana yang Paling Bagus untuk Apply Foundation?

Spons Basah atau Kering, Mana yang Paling Bagus untuk Apply Foundation?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 12:17 WIB