Sukabumi.suara.com - Pada Rabu (16/11/2022) malam, Polsek Nagrak berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Terduga pelaku yaitu A (16) dan AC (18) yang berhasil ditangkap oleh Polsek Nagrak di rumahnya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
IPTU Teguh Hidayat selaku Kapolsek Nagrak membenarkan tentang adanya penangkapan 2 pemuda yang melakukan asusila terhadap perempuan di bawah umur.
Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan,” ucap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, dilansir dari sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
Modus para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu mengajak korban ke sebuah rumah kosong kemudian memberikan kopi yang sebelumnya sudah dicampurkan dengan bahan-bahan yang memabukan. Sehingga korban mabuk dan hilang kesadarannya.
Diketahui para pelaku melakukan aksinya dari pagi atau sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” ungkapnya.
Saat itu para terduga pelaku sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk saat ini kasus asusila tersebut dilimpahkan ke Mapolres Sukabumi.
Baca Juga: Bahaya Yang Mengintai Jika Kamu Suka Menggigit Kuku
Sumber: sukabumiupdate.com