Suara Denpasar - Salah satu akibat dari suatu perceraian adalah diputuskannya hak asuh anak oleh pengadilan yang dimana akan diberikan kepada ibunya atau ayahnya.
Namun pada gugutan perceraian yang dilayangkan Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi syukurnya hak asuh anak tidak masuk materi gugutan perceraian. Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta Kamis (16/11/2022).
Dedi Mulyadi menjelaskan sejatinya ada keberhasilan dalam sidang mediasi yang dijalankan dirinya dan istrinya Anne Ratna Mustika.
Salah satunya soal hak asuh anak bungsunya Hyang Sukma Ayu. Dedi Mulyadi mengaku soal hak asuh anak tidak masuk dalam dalam pokok perkara materi gugatan itu hak kedua-duanya.
“Jadi saya ketemu Hyang Sukma Ayu tidak boleh lagi ada batasan. Misalnya soal waktu dari jam sekian sampai jam sekian. Artinya saya bebas untuk ketemu anak saya Hyang Sukma Ayu,” jelas Dedi Mulyadi seperti dikutif dari Kanal YouTube KDM.
Bukan hanya itu soal materi gugatan hal nafkah dan lainnya dimana materi gugatan tersebut sudah maju.
Dedi Mulyadi mengatakan dirinya menghormati materi gugatan perceraian yang dilayangkan istrinya.
“Saya ini menghadapi seorang istri yang baik. Anne Ratna sangat sayang terhadap keluarganya. Bahkan sangat hormat dan patuh kepada gurunya.
“Mungkin yang menjadi kegeliasan Ambu antara ketaatan guru atau suaminya,” kata Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Balasan Savage Denise Chariesta ke Nikita Mirzani: Ada Istilah Lontong, Apaan Tuh?
Sekedar diketahui Dedi Mulyadi sempat merasa kesepian, karena hanya diberikan waktu selama 5 untuk menemani buah hatinya Hyang Sukma Ayu yang kala itu Anne Ratna Mustika sedang melaksanakan ibadah umroh di Tanah Suci Mekkah.
Hanya diberikan waktu 5 hari bertemu dengan Hyang Sukma benar-benar dimanfaatkan oleh Dedi Mulyadi. Namun setelah itu Anne Ratna Mustika yang kembali di tanah air. Langsung Hyang Sukma Ayu dijemput olehnya.
Bahkan kedatangan Anne Ratna Mustika dijemput secara oleh Hyang Sukma Ayu di bandara Soekarno Hatta, Jakarta. ***