Sukabumi.suara.com - Putri Candrawathi seharusnya menghadiri persidangan kembali pada Selasa (22/11/2022). Tetapi Putri diketahui tidak bisa mengikuti persidangan tentang kasus obstruction of justice yang menewaskan Brigadir Yosua, karena terpapar covid-19.
Seharusnya Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi karena Putri yang terpapar covid-19 rencananya akan dihadirkan secara online.
Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan jika Putri Candrawathi terpapar covid-19. Selain itu Djuyamto juga mengatakan Putri Candrawathi akan melakukan sidang secara daring atau online.
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Diketahui saat ini Putri Candrawathi ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, hal tersebut di konfirmasi oleh Ketut Sumendana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Istri dari Ferdy Sambo tersebut ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan dokter dan sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.
"Kita tempatkan ruangan khusus dan dilakukan pengawasan dokter yang ketat dari Rumah Sakit (RS) Adhyaksa," ucap Ketut, pada Rabu (23/11).
Untuk kondisi Putri Candrawathi diketahui sudah stabil, Putri juga rencananya akan segera menggelar sidang secara online melalui zoom untuk bisa melanjutkan sidang yang sudah dijadwalkan.
"Kondisi sudah mulai membaik. Kita siapkan Zoom meeting untuk melanjutkan persidangan," jelas Ketut.
Baca Juga: Doakan Para Ajudan Suaminya, Putri Candrawathi Nangis Lagi di Persidangan
Putri Candrawathi diketahui menjadi salah satu terdakwa yang disidang akibat kasus obstruction of justice yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama dengan Ferdy Sambo dan yang lainnya.