Sukabumi.suara.com - Wu Yi Fan atau lebih dikenal dengan Kris Wu merupakan artis berkebangsaan Kanada, tetapi dirinya diketahui lebih aktif menjadi artis di China.
Diketahui mantan personil boyband EXO tersebut terbukti bersalah atas perilakunya yang telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap beberapa perempuan. Kris Wu dijatuhi hukuman dengan total masa tahanan 13 tahun penjara dan akan di deportasi dari China.
Kasus ini muncul pertama kali saat Du Meizhu melaporkan dan menggugat Kris Wu pada 2021, selain itu seorang perempuan berwarga negara Amerika Serikat yang masih dibawah umur juga bersuara atas tindakan yang dilakukan oleh Kris.
Pada 18 Juli 2021 Kris Wu dan pihaknya membantah semua tuduhan yang dilayangkan untuk dirinya. Namun berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa Kris Wu melakukan pelecehan dan pemerkosaan tersebut. Ia pun resmi ditahan pada 16 Agustus 2021.
"Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," tulis kantor Kejaksaan Chaoyang, mengutip dari Koreaboo.
Berdasarkan hasil persidangan Kris Wu resmi bersalah dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun 6 bulan penjara dan di deportasi karena telah melakukan pemerkosaan. Selain itu ia juga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan tindakan tidak bermoral secara kelompok.
"Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," kata Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Dalam catatan pengadilan, terbukti bahwa Kris Wu telah memperkosa 3 gadis dalam keadaan mabuk dengan kurun waktu dari November hingga Desember 2020.
Selain itu Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral bersama dengan teman-temannya dikediamannya pada Juli 2018.
Baca Juga: Denise Chariesta Pajang Foto Ayu Dewi, Bukti Kuat Sosok RD yang Dimaksud Regi Datau?