Sukabumi.suara.com- Terdakwa Agnes Gracia (AG) divonis oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara dengan vonis 3 tahun 6 bulan bui atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim mengungkapkan awal mula masalah penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy merasa emosi, lantaran kekasihnya mengaku telah diperkosa oleh korban, David Ozora.
Namun, pernyataan dari Agnes Gracia itu tidak terbukti benar adanya. Sebab Agnes Gracia tidak mengalami trauma, justru Agnes terbukti telah lima kali berhubungan badan dengan Mario Dandy.
Fakta itu dibongkar langsung oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada sidang putusan AG.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ujarnya lagi.