Suara.com - Biaya pengobatan David, korban penganiayaan Mario Dandy, dilaporkan sudah menembus Rp 1,2 miliar. Mirisnya, pelaku penganiayaan, Mario Dandy, Shane Lukas hingga AG disebut tidak membantu sedikit pun.
Hal tersebut diungkap oleh hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Hakim mengatakan, keluarga Mario Dandy, Shane Lukas, atau AG sama sekali tidak memberikan bantuan pengobatan kepada korban.
Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta-fakta terkait biaya pengobatan David yang sudah mencapai Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum AG: Bantuan pengobatan David bukan kapasitasnya
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo merespons fakta itu dengan tidak banyak berkomentar. Mangatta justru menyatakan pengobatan David bukanlah kapasitasnya, karena itu urusan keluarga AG.
Sebagai informasi, AG sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun di LPKA. Ia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
Pengusutan restitusi diserahkan kepada LPSK
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyampaikan, hingga kini seluruh biaya masih ditanggung dari orang tua. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan pihaknya sudah mengusut restitusi.
Meski demikian, kata Mellisa, pihaknya juga masih belum mengetahui proses perhitungan tersebut.
Baca Juga: Hakim: AG Karang Cerita Diperkosa David, Justru Dipaksa Mario Dandy Berhubungan Badan hingga
Dirawat tepat 50 hari pasca kejadian
Pasca mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy, David menjalani perawatan dengan total jangka waktu 50 hari. Ini setelah David mengalami koma yang cukup panjang dan cukup lama dirawat di ruang ICU.
Pihak keluarga sendiri menyampaikan kini kondisi David mulai membaik.
David belum mengenali ayahnya
David hingga sekarang masih berada di Rumah Sakit Mayapada. Kondisinya dilaporkan belum dapat berjalan maupun mengenali ayahnya. Sebelumnya, David memanggil ayahnya dengan sebutan ‘Bapak’, tapi kini dengan sebutan ‘Jo’.
Kata ‘Jo’ itu mengikuti semua orang yang memanggil Jonathan Latumahina. Hal ini selaras dengan pernyataan Kuasa Hukum David Melisa.