sumatera

Kuat Maruf Menyerang: Laporkan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Cs, Tak Terima Dituduh Berbohong hingga Rekayasa Pembunuhan Brigadir J!

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 11:43 WIB
Kuat Maruf Menyerang: Laporkan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Cs, Tak Terima Dituduh Berbohong hingga Rekayasa Pembunuhan Brigadir J!
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Suara Sumatera - Kuat Maruf tak terima dituduh berbohong oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas kesaksiannnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas hal itu, Kuat Maruf akhirnya melawan dengan cara melaporkan hakim ketua yang memimpin sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs, hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dikutip dari Suara.com, Kamis (8/12/2022).

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Irwan yakni pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang bergulir. Contohnya, hakim Wahyu menyebut Kuat Maruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," katanya.

Hakim Wahyu Iman Santoso [Dok. pn-jakartaselatan.go.id]
Hakim Wahyu Iman Santoso (sumber: Dok. pn-jakartaselatan.go.id)

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan jika pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Menurut Miko, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ucap Miko.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Suara Pelan Ferdy Sambo saat Bersaksi: Ada Indikasi Kebohongan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI