Suara Sumatera - Kuat Maruf tak terima dituduh berbohong oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas kesaksiannnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas hal itu, Kuat Maruf akhirnya melawan dengan cara melaporkan hakim ketua yang memimpin sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs, hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dikutip dari Suara.com, Kamis (8/12/2022).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Irwan yakni pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang bergulir. Contohnya, hakim Wahyu menyebut Kuat Maruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," katanya.
![Hakim Wahyu Iman Santoso [Dok. pn-jakartaselatan.go.id]](https://media.suara.com/suara-partners/sumatera/thumbs/1200x675/2022/12/08/1-kekekee.jpg)
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan jika pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurut Miko, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ucap Miko.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Suara Pelan Ferdy Sambo saat Bersaksi: Ada Indikasi Kebohongan