Buntut Nyanyian Penghinaan Suporter, Kroasia Kena Sanksi FIFA Usai Lolos Semifinal Piala Dunia 2022

Suara Sumatera

Senin, 12 Desember 2022 | 07:08 WIB
Buntut Nyanyian Penghinaan Suporter, Kroasia Kena Sanksi FIFA Usai Lolos Semifinal Piala Dunia 2022
Kroasia vs Brazil ; Piala Dunia 2022 Qatar ; Timnas Kroasia (Adrian DENNIS/AFP)

Suara Sumatera -  Tim Nasional (Timnas) Kroasia lagi-lagi mengejutkan pecinta bola dunia. Luka Modric dan kawan-kawan kembali melaju ke babak semifinal Piala Dunia 2022.

Tim berjuluk Vatreni itu berhasil menyingkirkan Brasil yang selama ini dikenal sebagai salah satu kekuatan sepak bola dunia. Laga Kroasia vs Brasil di babak 8 besar berakhir imbang 1-1.

Brasil unggul lebih dulu lewat gol Neymar yang diawali lewat skema serangan cantik di babak tambahan waktu 105+1.

Mengejutkannya, Kroasia berhasil menyamakan kedudukan jadi 1-1 lewat gol pemain pengganti Bruno Petkovic di menit 117. Alhasil, pertandingan dilanjutkan lewat adu penalti.

Di babak ini, kiper Kroasia D Livakovic tampil gemilang menepis dua tembakan pemain Brasil. Kroasia pun keluar sebagai pemenang dan berhasil lolos ke semifinal Piala Dunia 2022 dengan skor adu penalti 4-2.

Namun tak dinyana, di tengah kegembiraan lolos semifinal Piala Dunia, Timnas Kroasia justru harus dijatuhi sanksi oleh federasi sepak bola dunia FIFA.

Mengutip keterangan FIFA sebagaimana dikutip AP, timnas Kroasia disanksi karena aksi verbal para suporternya lewat nyanyian berbau xenofobia atau kebencian terhadap orang dari negara lain. 

Nyanyian para pendukung timnas Kroasia itu ditujukan kepada kiper Kanada, Milan Borjan di Piala Dunia 2022.

Tindakan verbal dan mengolok-olok itu dilakukan para suporter Kroasia selama pertandingan penyisihan Grup F Piala Dunia 2022, 27 November lalu.

baca juga

Diketahui, pemain yang membela FK Crvena Zvezda itu ialah seorang keturunan etnik Serbia, yang lahir di Kroasia, tetapi meninggalkan negara itu ketika masih anak-anak pada 1995 selama operasi militer.

Mereka juga membentangkan spanduk, satu di antaranya mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia.

Sanksi FIFA bagi Kroasia dijatuhkan 48 jam setelah mereka mengamankan tiket menantang Brasil pada perempat final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngakak! Kaesang Nggak Kenal 99 Persen dari 3.000 Undangan Pesta Nikahnya dengan Erina: Tamu Pak Jokowi dan Ibu Iriana Semua!

Ngakak! Kaesang Nggak Kenal 99 Persen dari 3.000 Undangan Pesta Nikahnya dengan Erina: Tamu Pak Jokowi dan Ibu Iriana Semua!

Sumatera | Senin, 12 Desember 2022 | 07:05 WIB

Cegah Tawuran Pelajar, Ganjar Suarakan Ayo Jogo Konco

Cegah Tawuran Pelajar, Ganjar Suarakan Ayo Jogo Konco

Bisnis | Senin, 12 Desember 2022 | 07:04 WIB

Semifinal Piala Dunia 2022: Jadwal Siaran Langsung, Bagan dan Link Live Streaming

Semifinal Piala Dunia 2022: Jadwal Siaran Langsung, Bagan dan Link Live Streaming

Bola | Senin, 12 Desember 2022 | 07:05 WIB

HP Samsung Murah Ini Kebagian Pembaruan Android 13

HP Samsung Murah Ini Kebagian Pembaruan Android 13

Tekno | Senin, 12 Desember 2022 | 07:00 WIB

Detail Fan Meeting Song Kang di Indonesia, Simak Bocoran Harga Tiket dan Tanggal Acaranya

Detail Fan Meeting Song Kang di Indonesia, Simak Bocoran Harga Tiket dan Tanggal Acaranya

Entertainment | Senin, 12 Desember 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×