Suara Sumatera - Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, tidak hadir sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Ini adalah kali kedua Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi Nikita Mirzani. Pihak Dito hanya mengirim surat ke jaksa penuntut umum (JPU).
Isi suratnya menurut JPU, adalah permintaan agar Dito Mahendra diperiksa sebagai saksi secara online.
"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Menanggapi hal itu, Majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi secara online diperbolehkan oleh aturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis.
"Kalau tidak mau datang ke pengadilan, bisa dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya meminta dari rumah sakit atau di mana," kata hakim ketua majelis.
Pihak Nikita Mirzani menolak jika Dito Mahendra memberikan kesaksian secara online. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, meminta Dito datang ke ruang sidang.
"Kami sepakat hadir di sini semua. Aneh kalau terdakwa perempuan hadir di persidangan ini, tapi saksi semua laki-laki takut menghadap ke sini. Tolong hadirkan langsung, atau tutup sidang ini," tutur Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Oppo OHealth H1 Resmi Dikenalkan, Monitor Pemantau Kesehatan Keluarga
Nikita Mirzani juga meminta Dito Mahendra datang langsung ke persidangan karena ingin bertatap muka langsung dengan orang yang memenjarakannya.
"Saya sudah dipenjara dua bulan dan saya ingin bertemu dengan beliau. Saya tidak setuju dia berada di kejaksaan, saya ingin bertemu," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengancam tak mau datang ke pengadilan andai Dito Mahendra memilih bersaksi secara daring.
"Kalau saksi dihadirkan di kejaksaan, saya tidak mau datang sidang. Saya siap dihukum atau dipenjara sampai kapan pun," tegas Nikita Mirzani.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa Dito Mahendra selaku pelapor tetap diprioritaskan datang ke Pengadilan Negeri Serang.
"Nanti diprioritaskan untuk tetap hadir di persidangan," ucap hakim ketua majelis.
Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali absen dari panggilan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Ia mengaku belum sembuh dari sakit DBD dan masih dirawat.
Oleh majelis hakim, Dito Mahendra diberi kesempatan datang sekali lagi di sidang 19 Desember 2022 mendatang. Bila absen lagi, pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang ia laporkan bisa dihentikan.