Suara Sumatera - Bayi berusia tiga hari di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban penculikan. Pelaku adalah seorang wanita. Polisi yang mendapat laporan melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di daerah Subulussalam.
"Terduga pelaku penculikan J Br B (33) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Sidikalang," kata Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Jumat (16/12/2022).
Doni menjelaskan penculikan terjadi pada Kamis 15 Desember 2022. Awalnya korban AMK yang merupakan orang tua bayi sedang berada di rumah.
Kemudian datang seorang wanita yang tidak dikenal. Wanita itu menyebut korban mendapat bantuan subsidi dari BPJS Rp 10 juta. Korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang untuk mengurus berkas-berkas bantuan palsu itu.
"Korban pergi bersama mertuanya dan pelaku menuju kantor BPJS," ujarnya.
Saat itu korban meninggalkan mertua dan bayinya saat mengurus bantuan itu. Momen itu digunakan pelaku untuk menculik bayi korban.
"Saat korban pergi, wanita yang menjanjikan subsidi BPJS kepada korban, mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang," jelasnya.
Wanita itu kemudian meminta agar bayi itu diserahkan kepadanya untuk dipegang. Setelah bayi ada dalam penguasaan pelaku, dengan segera pelaku meninggalkan mertua korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke kantor polisi. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pesawat di Yunani yang Tewaskan Seorang Pilot WNI
"Setelah diinterogasi, penjelasan awal pelaku bahwa tujuannya mengambil bayi untuk dibesarkan sendiri. Menurut pelaku dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan," jelasnya.
Kekinian wanita itu mendekam di sel RTP Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan," katanya.
Berita ini telah tayang di SuaraSumut.id dengan judul Wanita di Dairi Culik Bayi Usia Tiga Hari, Modus Beri Bantuan dari BPJS