sumatera

Beraninya Romo Magnis Kuliti Ferdy Sambo: Atasan Polisi Beri Perintah Tembak, Itu Tidak Masuk Akal

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 28 Desember 2022 | 11:29 WIB
Beraninya Romo Magnis Kuliti Ferdy Sambo: Atasan Polisi Beri Perintah Tembak, Itu Tidak Masuk Akal
Romo Magnis (Suara.com)

Suara Sumatera - Sosok rohaniawan umat katolik sekaligus filsuf Romo Magnis menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa bharada E pada perisdangan pembunuhan  Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada awal pekan lalu.

Potongan pernyataannya pun kemudian ramai dibicarakan warganet hingga viral. Romo Magnis atau bernama lengkap Franz Magnis Suseno mengungkapkan adanya tiga hal yang bisa meringankan Bharada E meski mengakui menembah brigadir J.

Romo Magnis dihadirkan oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, membahas etika moral sekaligus ada situasi yang memang sulit dan buruk dialami Bharada E. 

"Kepolisian merupakan satu-satunya instansi yang diberi kewenangan tembak guna situasi tertentu," kata Romo sembari melanjutkan hal yang meringankan Bharada E.

Pada persidangan tersebut Romo Magnis memberikan pernyataan mengenai etika normatif dikaitkan dengan relasi kuasa dengan Ferdy Sambo. Hal pertama yakni meringankan ialah kedudukan yang memberikan perintah.

"Dalam kepolisian tentu perintah atasan akan ditaati. Umur bharada E yang masih berumur 24 tahun, terdapat laksana budaya sebagai unsur yang paling kuat," ujar ia.

Hal lainnya yakni keterbatasan situasi tegang dan membingungkan, sambung Romo juga membuat yang bersangkutan tidak punya waktu mempertimbangkan dengan matang.

"Ada anjuran yang mengungkapkan jika sebelum ambil keputusan, coba tidur dulu. Menurut saya, dua faktor tersebut yang meringankan," sambung Romo.

Dalam kepolisian dengan situasi pertempuran, jika ada situasi perintah atasan tembak maka harusnya dipenuhi. Budaya ini yang kemudian harusnya mempertimbangkan sosok pemberi perintah, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Simulator Dampak Asteroid Ini Bisa Bikin Kamu Menghancurkan Dunia, Mau Coba?

Ferdy Sambo. [Foto: ANTARA]
Ferdy Sambo. (sumber: Foto: ANTARA)

"Namun perintah tembak (oleh atasan polisi) tidak total dan masuk akal. Dalam situasi tertentu, resistensi pada bharada E menumpuk untuk mempertimbangkan perintah tersebut dengan matang. Ini tiga hal yang meringankan bharada e dalam situasi yang kompleks dan buruk saat harus menembak," terang Romo.

Kuasa hukum Bharada E, juga mengungkit pernyataan mantan jaksa Agung Baharuddin Popa, yang mengungkapkan jika saat ini banyak orang yang salah jalan merasa tenang, karen berkumpul dan banyak yang salah jalan.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Otak pembunuhan tersebut ialah Ferdy Sambo sedangkan tiga terdakwa lainnya, ialah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terjerat hukuman pembunuhan berencana dengan hukuman terberat ialah hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI