Suara Sumatera - Sosok rohaniawan umat katolik sekaligus filsuf Romo Magnis menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa bharada E pada perisdangan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada awal pekan lalu.
Potongan pernyataannya pun kemudian ramai dibicarakan warganet hingga viral. Romo Magnis atau bernama lengkap Franz Magnis Suseno mengungkapkan adanya tiga hal yang bisa meringankan Bharada E meski mengakui menembah brigadir J.
Romo Magnis dihadirkan oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, membahas etika moral sekaligus ada situasi yang memang sulit dan buruk dialami Bharada E.
"Kepolisian merupakan satu-satunya instansi yang diberi kewenangan tembak guna situasi tertentu," kata Romo sembari melanjutkan hal yang meringankan Bharada E.
Pada persidangan tersebut Romo Magnis memberikan pernyataan mengenai etika normatif dikaitkan dengan relasi kuasa dengan Ferdy Sambo. Hal pertama yakni meringankan ialah kedudukan yang memberikan perintah.
"Dalam kepolisian tentu perintah atasan akan ditaati. Umur bharada E yang masih berumur 24 tahun, terdapat laksana budaya sebagai unsur yang paling kuat," ujar ia.
Hal lainnya yakni keterbatasan situasi tegang dan membingungkan, sambung Romo juga membuat yang bersangkutan tidak punya waktu mempertimbangkan dengan matang.
"Ada anjuran yang mengungkapkan jika sebelum ambil keputusan, coba tidur dulu. Menurut saya, dua faktor tersebut yang meringankan," sambung Romo.
Dalam kepolisian dengan situasi pertempuran, jika ada situasi perintah atasan tembak maka harusnya dipenuhi. Budaya ini yang kemudian harusnya mempertimbangkan sosok pemberi perintah, yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Simulator Dampak Asteroid Ini Bisa Bikin Kamu Menghancurkan Dunia, Mau Coba?
![Ferdy Sambo. [Foto: ANTARA]](https://media.suara.com/suara-partners/sumatera/thumbs/1200x675/2022/12/04/1-ferdy-sambo-saat-menanggapi-kegaduhan-masalah-setoran-tambang-ilegal-kaltim.jpg)
"Namun perintah tembak (oleh atasan polisi) tidak total dan masuk akal. Dalam situasi tertentu, resistensi pada bharada E menumpuk untuk mempertimbangkan perintah tersebut dengan matang. Ini tiga hal yang meringankan bharada e dalam situasi yang kompleks dan buruk saat harus menembak," terang Romo.
Kuasa hukum Bharada E, juga mengungkit pernyataan mantan jaksa Agung Baharuddin Popa, yang mengungkapkan jika saat ini banyak orang yang salah jalan merasa tenang, karen berkumpul dan banyak yang salah jalan.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Otak pembunuhan tersebut ialah Ferdy Sambo sedangkan tiga terdakwa lainnya, ialah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terjerat hukuman pembunuhan berencana dengan hukuman terberat ialah hukuman mati.