Hanya Jadi Tumbal, Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana? Ini Kata Ahli

Aulia Hafisa, Sekar Anindyah Lamase

Selasa, 27 Desember 2022 | 22:45 WIB
Hanya Jadi Tumbal, Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana? Ini Kata Ahli
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]

Suara.com - Psikologi forensik Reza Indragiri sempat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Reza lalu menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility seseorang dalam psikologi forensik dintinjau kepada dua hal.

Adalah kompetensi kognitif yang berarti membahas pemahaman terdakwa, apakah dia paham dengan tindakannya saat melakukan hal tersebut.

Lalu yang kedua adalah volitional competence atau kompetensi kehendak, yang mengacu pada kehendak yang bersangkutan ketika melakukan aksi pidana.

"Dengan memperhatikan dua faktor kompetensi ini, maka kemungkinannya ada 3 terkait dengan pertanggungjawaban," tutur Reza dikutip Suara.com dari tayangan TvOne, Selasa (27/12/2022).

"Pertama, ketika seorang dianggap paham dan berkehendak penuh atas perbuatan itu maka dia dinyatakan criminally responsible. Dia bertanggung jawab penuh, salah total pokoknya dianggap salah," jelasnya.

Sementara itu, jika terdakwa tak memiliki pemahaman dan tak memiliki kehendak sama sekali, maka not criminal responsible atau tak bertanggung jawa secara pidana.

Dalam hal itu, maka terdakwa secara pidana dinyatakan tidak bersalah. Akan tetapi, hal tersebut disebut Reza akan menjadi kompleks ketika adanya dinamika antara pemahaman dengan kehendak.

"Kalau situasinya di tengah ini, berarti ada kemungkinan dia statusnya adalah partially responsible. Dia bertanggung jawab secara pidana, tapi pertanggung jawabannya hanya sebagian. Apakah bagian itu setengah, sepertiga, seperempat, itu silahkan Majelis Hakim tinjau," tutur Reza.

baca juga

Sehubungan dengan kasus yang menimpa Bharada E, Reza menyampaikan bahwa terdakwa masuk ke dalam tipe ketiga, yakni partially responsible.

"Hitung-hitungan di atas kertas, tampaknya Richard Eliezer ini adalah partially responsible, maksimal partially responsible," ungkap Reza.

Akan tetapi, Reza bahkan menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari hukum tindak pidana. Hal itu disebut dengan mempertimbangkan sejumlah unsur yang meringankan Eliezer.

"Tapi tidak menutup kemungkinan not criminally responsible/dinyatakan tidak bersalah, kalau misalnya kita pertimbangkan ada unsur pemaaf, unsur penghapus, hal-hal yang meringankan dan seterusnya. Itu yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Sambo soal Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Orang Dewasa Cakap yang Ambil Keputusan Keliru

Pengacara Sambo soal Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Orang Dewasa Cakap yang Ambil Keputusan Keliru

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 19:26 WIB

Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua

Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 16:19 WIB

Di Sidang Kasus Yosua, Ahli Pidana Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Koar-koar soal Vonis Bebas

Di Sidang Kasus Yosua, Ahli Pidana Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Koar-koar soal Vonis Bebas

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:28 WIB

Detail Kesaksian Romo Magnis yang Bisa 'Selamatkan' Bharada E: Singgung Moral dan Kuasa

Detail Kesaksian Romo Magnis yang Bisa 'Selamatkan' Bharada E: Singgung Moral dan Kuasa

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:20 WIB

Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap

Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:06 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Bak Serang Status Justice Collaborator Bharada E Lewat Ahli Pidana di Sidang Yosua

Ferdy Sambo dan Putri Bak Serang Status Justice Collaborator Bharada E Lewat Ahli Pidana di Sidang Yosua

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 12:59 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×