Suara Sumatera - Brigadir RBS, personel Buser Polres Belu, Polda NTT yang menembak DPO Novarius Dersonaris Lau hingga meninggal selesai menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik berlangsung pada Rabu (28/12/2022). Sidang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.
Brigadir RBS pun dikenakan sanksi demosi selama lima tahun. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy melansir Antara, Minggu (1/1/2023).
"Sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun," katanya.
Hasil sidang kode etik diketahui Brigpol RBS melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.
Dalam kasus ini, sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan RBS. Namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.
Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Kasus yang dilakukan adalah kasus asusila. Dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT.
Baca Juga: Banjir Melanda Semarang, Pertamina Salurkan Bantuan Bright Gas dan Sembako ke Posko Utama