Suara Sumatera - Orang tua (ortu) korban pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) mengadu ke Hotman Paris. Setelah mendengarkan kisah proses hukum tersebut, Hotman Paris pun geram dengan tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan.
Selain kesal pada jaksa, Hotman Paris juga geram pada hakim yang senada dengan jaksa yang hanya memvonis selama 10 bulan. Hotman Paris pun mempertanyakan pengetahuan hukum, atas jaksa dan hakim atas UU Perlindungan Anak.
"Hukuman pemerkosaan pada anak itu 15 tahun, dengan potonngan maksimal 2/3. Banyak sekali diskon potongan, Jika jaksa hanya tuntut 7 bulan. Lalu hakim pula vonis 10 bulan," ujarnya di video yang dibagikan di media sosial miliknya.
Pertemuan Hotman Paris dan ortu korban pemerkosaan tersebut berlangsung, Sabtu (7/1/2023) di kopi Joni. Banyak juga pengadu nasib perihal hukum yang menjeratnya ke Hotman Paris.
"Kesedihan dari kopi Joni, kesedihan datang orang tua dari Lahat Sumsel. Kita menangis mendengar pengakuan anaknya yang anaknya juga menangis pagi ini," ujar Hotman Paris sebelumnya.
Hotman menceritakan jika sang anak perempuan dibawa oleh seseorang ke kosan, lalu di kosan tersebut diperkosa bergilir tiga orang pelaku.
"Kesedihan orang tua, sedih jauh-jauh datang dari Lahat menceritakan anaknya menjadi korban pemekorsaan. di kosan yang terjadi pada 29 Oktober. Dua pelaku masih berusia 17 sedangkan pelaku lainnya 18 tahun, memang secara usia masih anak-anak," terang Hotman Paris.
Dia mempertanyakan jaksa dengan tuntutan sangat rendah. "Kesedihannya jaksa hanya menuntut 7 bulan, sedangkan hakim pula memvonis selama 10 bulan. Setelah dipotong remisi-remisi bakal hanya menjalani hukuman selama 7 bulan," sambung Hotman.
Hotman pun mempertanyakan jaksa yang tidak banding atas vonis hakim tersebut.
Baca Juga: Gebetanmu Berzodiak Sagitarius? Intip 5 Kepribadian Uniknya Berikut Ini!
"Kami menghimbau agar Jaksa banding, serta kami juga mempertanyakan mengapa jaksa terlalu menuntut rendah pelaku pemerkosaan," tanya Hotman.
Pengacara nyetrik ini pun menyinggung wakil rakyat agar segera memanggil pimpinan Mahkamah Agung (MA), guna mempertanyakan sejumlah keputusan hakim yang tidak masuk dalam logika hukum.
"Seperti vonis investasi bodong yang benar-benar tidak berlogika hukum," beber Hotman.