Suara Sumatera - Polisi menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa.
Kedua oknum wartawan yang ditangkap berinisial ER dan W. Mereka merupakan wartawan media daring di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa pada Rabu (18/1/2023)," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi melansir Antara, Kamis (19/1/2023).
Dua oknum wartawan itu ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya kedua wartawan itu dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus yang digunakan pelaku meminta uang Rp 10 juta setiap kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.
"Jika kepala desa tersebut tidak memenuhi permintaan para pelaku, maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan dana desa ke pihak terkait," ungkapnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan dua oknum wartawan itu sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan gelar perkara. Keduanya terancam Pasal 368 Ayat 2 KUHP.
"Saat ini kedua oknum wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Mapolda Bengkulu," katanya.