Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 17:31 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim (shutterstock)

Suara Sumatera - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya, yakni selama 6,5 tahun penjara. 

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," katanya melansir Antara. 

Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Djauhar.

Dirinya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 165 juta. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar dia.

Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.

Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun

Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun

Sumsel | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:07 WIB

MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat

MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat

Sumsel | Selasa, 28 Februari 2023 | 09:21 WIB

Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas

Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas

Jakarta | Senin, 27 Februari 2023 | 19:52 WIB

Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?

Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:00 WIB

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:36 WIB

Terkini

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

5 Body Lotion Organik: Rahasia Kulit Lembap dan Kenyal

5 Body Lotion Organik: Rahasia Kulit Lembap dan Kenyal

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah

Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:15 WIB

ASN dan P3K Kini Bisa Punya Kendaraan Lebih Mudah, Ini Solusi dari Bank Sumsel Babel

ASN dan P3K Kini Bisa Punya Kendaraan Lebih Mudah, Ini Solusi dari Bank Sumsel Babel

Sumsel | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:13 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Inspirasi Kebijaksanaan Hidup dalam Novel Sang Pemanah

Inspirasi Kebijaksanaan Hidup dalam Novel Sang Pemanah

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Pembuktian Beckham Putra: Dihujat Warganet, Dipuji Pelatih Lawan

Pembuktian Beckham Putra: Dihujat Warganet, Dipuji Pelatih Lawan

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

59 Kode Redeem FF Terbaru 28 Maret 2026, Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Lain

59 Kode Redeem FF Terbaru 28 Maret 2026, Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Lain

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:05 WIB

Ulasan Novel O, Garis Tipis Antara Topeng Monyet dan Topeng Kehidupan

Ulasan Novel O, Garis Tipis Antara Topeng Monyet dan Topeng Kehidupan

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:00 WIB

Bahlil Masih Lobi-lobi Iran Demi Muluskan Jalur Kapal Pertamina Lewat Selat Hormuz

Bahlil Masih Lobi-lobi Iran Demi Muluskan Jalur Kapal Pertamina Lewat Selat Hormuz

Video | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:00 WIB