Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Belakangan cukup heboh di jagat dunia maya, terkait reaksi netizen mengenai putusan yang diterima Bharada E pada kasus penembakan Brigadir J.

Netizen kemudian membandingkan hukuman yang diterima oleh pelaku penembakan ini dengan kasus dua anggota POLRI beberapa bulan lalu, yang menjilat kue dalam rangka HUT TNI. Polisi jilat kue dipecat, Bharada E bunuh orang tak dipecat, demikian narasi yang muncul.

Mungkin jika dilihat sekilas, hal ini terasa sangat masuk akal.pelanggaran yang dilakukan kedua oknum pada kejadian HUT TNI di Papua Barat tersebut harus diganjar dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh POLRI, sedangkan Bharada E, meski statusnya sebagai justice collaborator namun tetap menjadi eksekutor dari Brigadir J, mendapat hukuman yang cenderung ringan.

Hukuman yang Diterima Bharada E

Setelah diputuskan oleh hakim, Bharada E menerima vonis satu tahun enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mencapai dua belas tahun penjara.

Vonis ringan ini diberikan karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator dan secara jujur mengungkap kasus kematian Brigadir J. Penilaian ini diberikan oleh Hakim dengan berbagai pertimbangan dan pasal yang digunakan dalam melakukan peradilan pada sidang yang terjadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis dan pertimbangan ini kemudian dijadikan materi untuk sidang komisi kode etik POLRI terhadap Bharada A. Bharada E tetap memiliki status sebagai anggota di kepolisian, namun harus menanggung sanksi satu tahun demosi. Ia akan ditempatkan di Satuan Pelayanan Markas, tepatnya di tamtama Yanma POLRI.

Sanksi untuk Oknum POLRI dalam Kejadian HUT TNI

Sanksi berbeda harus diterima oleh dua oknum POLRI yang viral dengan videonya menjilat kue ulang tahun HUT TNI yang akan diantarkan ke Kodam Kasuari. Kedua oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi POLRI.

Meski demikian keduanya menyatakan banding atas putusan yang diberikan pada mereka. Upaya hukum selanjutnya akan ditunggu oleh pihak POLRI dalam rangka menyelesaikan persoalan ini.

Sependek pengamatan yang coba dilakukan pada dokumentasi berbagai berita di media online, kelanjutan kabar banding ini tidak dapat diperoleh.

Jika dilihat dari segi regulasi, memang kasus Bharada E terbilang lebih berat karena terdapat skenario pembunuhan berencana, dan ia menjadi eksekutornya, sedangkan pada kasus kue HUT TNI yang dijilat, hanya termasuk pelanggaran kode etik ringan. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba

Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba

News | Senin, 27 Februari 2023 | 15:36 WIB

Ini Alasan Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ini Alasan Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:30 WIB

CEK FAKTA: Richard Eliezer Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri

CEK FAKTA: Richard Eliezer Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:26 WIB

Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat

Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:14 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

| Senin, 27 Februari 2023 | 15:06 WIB

Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran

Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran

Entertainment | Senin, 27 Februari 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:31 WIB

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:30 WIB

KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:29 WIB

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:15 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:08 WIB

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:06 WIB

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:51 WIB

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:50 WIB