Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 10:33 WIB
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
Ilustrasi tersangka. (Shutterstock)

Suara Sumatera - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2021, Rabu (8/3/2023).

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, ditetapkanlah empat orang ini sebagai tersangka.

"Bukti telah cukup. Sejauh ini pidsus telah memeriksa 16 orang saksi," sebut Bambang.

Diketahui, keempat orang itu awalnya diperiksa sebagai saksi berinisial SY yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.

Lalu IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan dan AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa serta AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.

Bambang mengungkapkan bahwa kasus berawal saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.

Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, padahal saat itu bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, namun dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Volume pekerjaan hanya 78,57 persen atau adanya kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga: Detik-detik Petugas Pembawa Uang ATM Ditembak Perampok di Pekanbaru

"Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.362.182.699," ujar dia.

Keempat tersangka disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan guna menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI