sumatera

CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?

Suara Sumatera Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:18 WIB
CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?
Menkopolhukam Mahfud MD. ([YouTube/Kemenko Polhukam RI])

Suara Sumatera - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan putusan untuk menunda Pemilu 2024. Putusan ini kemudian menuai kontroversi.

Seiring dengan itu, beredar kabar yang mengklaim bahwa para hakim PN Jakpus tersebut dicopot Menkopolhukam Mahfud MD.

Informasi tersebut disebarkan oleh kanal YouTube Lidah Rakyat pada Rabu 8 Maret 2023 dengan narasi judul sebagai berikut:

"Atas Perintah Mahfud Md! 3 Hakim Pn Jakpus Akhirnya Di Copot Buntut Putusan Tunda Pemilu!!" demikian dikutip Jumat (10/3/2023).

Pada thumbnail yang memperlihatkan foto Mahfud MD dan tiga hakim menarasikan Menkopolhukam memerintahkan untuk mencopot tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu.

Adapun narasi dalam thumbnail video yang disampaikan sebagai berikut:

"DIANGGAP ANCAM DEMOKRASI MAHFUD MD PERINTAHKAN COPOT 3 HAKIM PN JAKPUS MALAM INI"

Lantas, benarkah klaim yang menyatakan Mahfud MD mencopot hakim PN Jakpus?

PENJELASAN
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan Mahfud MD memerintahkan untuk mencopot tiga hakim PN Jakpus itu merupakan kabar tidak benar.

Baca Juga: Jokowi Dukung KPU Naik Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu

Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak membahas tentang pencopotan tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu. 

Video yang diunggah akun Lidah Rakyat itu berisi potongan-potongan video diskusi mengenai putusan PN Jakpus.

Video juga membahas kritikan-kritikan terhadap PN Jakpus yang telah memutuskan penundaan pemilu.

Dalam video, dijelaskan bahwa putusan hakim PN Jakpus itu telah membawa ancaman bagi demokrasi. Video juga turut menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, kecuali hari kiamat.

Narator hanya membahas PN Jakpus juga dipandang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penundaan pemilu hanya dikenal dalam bentuk susulan dan lanjutan, bukan penundaan nasional. Selain itu, penundaan susulan juga terjadi jika ada bencana alam di daerah tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI