Resmi! KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:19 WIB
Resmi! KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

Andi menerangkan kalau pengajuan banding tersebut sebagai tanda kalau pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

"Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," terangnya.

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta. [ANTARA]

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Foto Ganjar Pranowo bareng Prabowo Subianto Dampingi Jokowi di Blora, Pengamat: Keduanya Berpeluang Diduetkan di Pemilu 2024

Soroti Foto Ganjar Pranowo bareng Prabowo Subianto Dampingi Jokowi di Blora, Pengamat: Keduanya Berpeluang Diduetkan di Pemilu 2024

Joglo | Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:01 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu

CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu

Serang | Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:30 WIB

Fantastis! Ini Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu

Fantastis! Ini Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu

Video | Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:00 WIB

PPP Pastikan Tetap Konsisten Dukung Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

PPP Pastikan Tetap Konsisten Dukung Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 18:57 WIB

Tumben! Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Bakal Temui Megawati, Ada Apa Nih?

Tumben! Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Bakal Temui Megawati, Ada Apa Nih?

Serang | Kamis, 09 Maret 2023 | 18:24 WIB

Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat

Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Drama 10 Gol, Inggris Juara 3 Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Prancis

Drama 10 Gol, Inggris Juara 3 Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Prancis

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:01 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:57 WIB

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:45 WIB

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:33 WIB

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

×