Suara Sumatera - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
AG menjalani masa hukumannya itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis terhadap AG dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni, dikutip Selasa (11/4/2023).
AG telah terbukti secara sah bersalah bersama Mario Dandy telah menganiaya David Ozora hingga menyebabkan koma.
Vonis AG tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaya berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Sri Wahyuni.
Sebelumnya, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Jaksa Tuntut Mario Dandy dan Pacarnya AG Dihukum Mati