Suara Sumatera - Seorang pria berinisial DAM (41) yang mengendalikan sabu dari dalam lapas ditangkap petugas BNNP Sumut. DAM merupakan narapidana yang menekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Binjai, Sumatera Utara.
"DAM diamankan karena kasus narkotika dan mendapat vonis 9 tahun penjara," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, melansir suarasumut.id, Selasa (23/5/2023).
Selain DAM, petugas juga menangkap MS (41) dan ASG (44). Keduanya ditangkap di kawasan Kabupaten Langkat, pada 16 April 2023.
"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 4 kg sabu. Penangkapan ini terjadi di Langkat," ungkap Toga.
BNNP juga menyita 6 kg sabu perairan Muara Sungai Asahan, Tanjung Balai. Narkoba itu disita dari tersangka berinsial Z (43) warga Madura.
Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Madura. Menurut keterangan Z, ia dijanjikan upah Rp 50 juta untuk membawa sabu tersebut.
"Rencana sabu ini mau dibawa ke Madura. Pelaku belum ada menerima uangnya," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Jokowi Kerahkan Gibran-Kaesang Dukung Prabowo Capres 2024, Akibat Merasa Direndahkan Megawati?