sumatera

Mahfud MD Persilahkan Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kementerian Keuangan

Suara Sumatera Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2023 | 15:58 WIB
Mahfud MD Persilahkan Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kementerian Keuangan
Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utang langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dirinya menilai pemerintah mempunyai kewajiban untuk membayar utang ke pihak swasta maupun rakyat. 

"Silahkan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (11/6/2023). 

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya ditugasi oleh Presiden Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah presiden disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud mengatakan isi keputusan itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujar Mahfud.

Dirinya menambahkan bahwa pada 13 Januari 2023 presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan pemerintah wajib membayar ke Jusuf Hamka jika utang tersebut benar-benar ada ada.

Baca Juga: Tak Sekadar Jaga LIngkungan, Pakar Ungkap Manfaat AMDK Berbahan Daur Ulang

"Akan halnya utang kepada Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada karena daftar utang itu yang kami analisis banyak. Dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden, itu supaya ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan/atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah," jelas Mahfud.

Mahfud menyatakan siap membantu jika Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," kata Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI