Tak Sekadar Jaga LIngkungan, Pakar Ungkap Manfaat AMDK Berbahan Daur Ulang

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Minggu, 11 Juni 2023 | 15:52 WIB
Tak Sekadar Jaga LIngkungan, Pakar Ungkap Manfaat AMDK Berbahan Daur Ulang
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]

Suara.com - Dalam upaya menjaga lingkungan, semangat daur ulang terus digencarkan, termasuk di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Produsen AMDK dapat mengambil manfaat dari tantangan ini dengan mengubah kemasan mereka menjadi yang lebih ramah lingkungan.

Hal ini dapat meningkatkan citra produk dan daya saing mereka. Namun, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan perlu ditingkatkan. Intervensi pemerintah melalui regulasi dan insentif untuk produsen yang menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) juga diperlukan.

"Produsen AMDK dengan kemasan daur ulang akan mendapatkan extra value atau citra baik terhadap produknya," kata Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro, Mochamad Arief Budihardjo dalam keterangannya baru-baru ini. 

Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

Lebih lanjut, ia mengatakan penting untuk membedakan antara konsep ekonomi sirkular dan ekonomi daur ulang. Ekonomi sirkular melibatkan penggunaan kembali sumber daya di akhir umur pakainya, bukan hanya daur ulang bahan. Prinsip ekonomi sirkular adalah memaksimalkan penggunaan sumber daya, memulihkan produk dan bahan, serta menghasilkan barang yang lebih baik dari material bekas.

Meskipun demikian, implementasi EPR dalam industri AMDK masih belum optimal. Daur ulang kemasan AMDK menjadi produk AMDK kembali mungkin meningkatkan biaya produksi. Mengolah limbah AMDK menjadi produk lain dapat menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi.

Penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari EPR sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. EPR merupakan alternatif yang baik untuk mengatasi masalah sampah. Namun, EPR tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh produsen. Diperlukan peran semua pihak, termasuk produsen, konsumen, dan regulator, untuk menjalankan program ini dengan baik.

Tantangan dalam penerapan EPR antara lain terkait keuangan, teknologi, operasional, pemantauan, serta kebiasaan dan perilaku masyarakat. Penerapan EPR juga dapat meningkatkan biaya produksi yang kemungkinan akan ditanggung oleh konsumen.

Semangat EPR ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 75 tahun 2019, yang mengharuskan produsen untuk menerapkan praktik ekonomi sirkular dengan prinsip mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang sampah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Kebiasaan Ini Berbahaya Bagi Lingkungan, Hentikan Segera!

4 Kebiasaan Ini Berbahaya Bagi Lingkungan, Hentikan Segera!

Your Say | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:15 WIB

10 Barang Rumah Tangga untuk Menerapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

10 Barang Rumah Tangga untuk Menerapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Your Say | Minggu, 11 Juni 2023 | 09:20 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warga Bayongbong Garut Manfaatkan Halaman Rumah untuk Ketahanan Pangan

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warga Bayongbong Garut Manfaatkan Halaman Rumah untuk Ketahanan Pangan

| Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB

Terkini

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:24 WIB

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:13 WIB

4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan

4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:01 WIB

Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya

Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:50 WIB

Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya

Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:26 WIB

Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial

Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:14 WIB

Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen

Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:13 WIB

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:08 WIB

Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah

Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:06 WIB

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 08:35 WIB