Suara Sumatera - AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka gratifikasi gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
"Sudah, ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun melansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat 9 Juni 2023. Dengan demikian, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.
Ditambahkan, Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Achiruddin melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. Polda Sumut juga memecat Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga: Heboh Video Perempuan di Padang Diculik Mantan Pacar, Polisi Buru Pelaku