Suara Sumatera - Mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan Labusel, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melakukan korupsi ditahan.
"Ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Labusel Sahbana Pilihanta Surbakti melansir Antara, Senin (24/7/2023).
AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 310.711.800," ujarnya.
AH dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.
Dirinya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.