Suara Sumatera - Sosok Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan kini menjalani proses hukum.
Kasus itu bermula dari Panji Gumilang yang mengeluarkan pernyataan yang dinilai menodai agama. Sejumlah desakan agar yang bersangkutan diproses pun berlangsung beberapa waktu lalu.
Sejalan dengan itu, tersiar kabar bahwa Panji Gumilang telah resmi divonis penjara selama 20 tahun. Dinarasikan juga, aparat bahkan setuju untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam Ponpes Al Zaytun.
Informasi tersebut dibagikan sebuah kanal YouTube bernama Kabar News pada 16 Agustus 2023 dengan narasi, “GEGER MALAM INI || PANJI RESMI DIV0N!$ 20 THN , APARAT SEPAKAT T!ND4K SEMUA P£L4KU AL ZAYTUN.
Lalu benarkah Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, tidak ada informasi valid terkait kabar Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
Faktanya, video dengan durasi 8 menit 3 detik itu tak sesuai dengan klaim yang disampaikan pada judul dan thumbnail.
Narator video justru menyampaikan mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Tak hanya itu, potongan video yang digunakan di dalam konten tersebut juga bukanlah rekaman asli dari klaim yang disampaikan pada judul dan thumbnail.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, video dengan klaim Panji Gumilang telah resmi divonis selama 20 tahun penjara dan aparat tindak tegas pelaku di Al Zaytun merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video yang disebarkan kanal YouTube bernama Kabar News pada 16 Agustus 2023 itu masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.