Suara Sumatera - Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
"Dalam penggerebekan itu kita mengamankan 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin 4 September 2023 kemarin.
Deni mengatakan keempat orang yang dijadikan tersangka berinisial YP, APH, CHS dan K. Belum diketahui apakah mereka yang ditetapkan tersangka termasuk pemilik atau tidak.
Deni Kurniawan mengatakan bahwa para tersangka itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ujarnya.
Dalam penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk, mobil boks dan lainnya.
"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," jelasnya.
Sebelumnya, gudang penampungan BBM jenis solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, digerebek.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan Bareskrim Polri pada Jumat 1 September 2023.
"Tipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan," kata Hadi.