Suara Sumatera - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Firli Bahuri meminta agar jangan ada upaya mengarahkan atau membangun opini lain terkait dengan pemanggilan itu.
"Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain," kata Firli melanisr Antara, Kamis (7/9/2023).
Firli mengaku upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Pihaknya menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.
"Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Deketahui, Cak Imin memenuhi panggilan penyidik KPk untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.
Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. Dirinya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB.
Cak imin datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian, ia tidak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.
Baca Juga: Profil Xavier Trudeau, Anak PM Kanada yang Curi Perhatian saat Gala Dinner KTT ASEAN