Suara Sumatera - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyoroti soal kasus AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan diduga memukul anggotanya hingga masuk rumah sakit.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan bahwa kasus Reinhard Nainggolan terkesan ditutupi oleh Polda Sumut. Pasalnya, sampai saat ini belum jelas hasil pemeriksaan di Polda Sumut.
"Menyikapi hal tersebut, pertama ketika anggota Polri melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana maka sudah selayaknya dibawa ke proses hukum yang berlaku. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKBP Reinhard itu sudah viral dan diketahui publik," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Setelah itu viral dan sudah ditangani Propam Polda Sumut, menurut Irvan, ada yang harus dilakukan, pertama audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan.
"Ketika sudah masuk ke pemeriksaan maka yang bersangkutan dan orang-orang di dalamnya haruslah diperiksa," ungkapnya.
Untuk keterbukaan informasi, kata Irvan, maka Polri dalam hal ini Propam harus memberitahu kepada publik bagaimana perkembangan terkait dengan penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelanggar kode etik itu.
"Sudah banyak contoh (anggota Polri melakukan pelanggaran) jadi tidak boleh ditutupi atau terkesan dibuat diam atau senyap," cetus Irvan.
"Seharusnya Polri harus membuka secara terang benderang, untuk melihat Polri betul-betul telah revolusi dan menjalankan tujuan dari Kapolri yaitu Presisi," sambung Irvan.
LBH Medan melihat ketika ditutupi maka diduga adanya kejanggalan kasus ini, apakah ini mau dilanjutkan atau tidak. Harusnya ketika ini sudah viral ini mesti diproses ini untuk melihat tidak adanya lagi permainan di tubuh Polri.
"Jadi masyarakat memiliki trust kembali kepada Polri," jelasnya.
Menurut LBH Medan tindakan AKBP Reinhard bukan sekadar pelanggaran kode etik, tapi juga pelanggaran tindak pidana Pasal 351 KUHPidana.
"Karena ada dugaan terkesan ditutupi proses hukumnya tidak jelas, ini janggal," cetusnya.
Menurut Irvan, pelanggaran kode etik AKBP Reinhard termasuk dalam kategori berat, yaitu diduga dilakukan dengan sengaja, mendapat perhatian publik, berdampak kepada masyarakat organisasi dan merupakan adanya dugaan tindak pidana.
"Kalau ini ditutupi maka citra polisi semakin buruk dan menghilangkan trust kepada Polri," katanya.
Diberitakan, Kapolres Dairi AKBP Reinhard H. Nainggolan diduga aniaya dua anggotanya hingga dirawat di rumah sakit.