Suara Sumatera - Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru mengamankan pria lanjut usia S (71) lantaran diduga telah melakukan pencabulan kepada anak-anak di sekitar rumahnya berkali-kali.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengungkapkan jika modus pelaku memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming.
"Korbannya ada tiga anak di bawah umur, IC (5), JA (9) dan BL (12). Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang untuk jajan sebesar Rp1 ribu sampai Rp5 ribu," kata Kapolsek dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).
Kakek S melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sebuah masjid di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Awalnya, pada hari kejadian, korban sedang bermain di dekat masjid.
Lalu, pelaku membujuk korban-korbannya dan mencabulinya di dalam kamar mandi masjid tersebut.
"Perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada anak-anak sejak dua bulan terakhir. Diperkirakan sudah hampir 30 kali pelaku melakukan hal tersebut," jelas Asep.
Tersangka melakukan pencabulan setelah salat zuhur, dimana pada waktu itu banyak anak-anak yang bermain di sekitar masjid.
S kemudian ditangkap saat berada di rumah cucu angkatnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. S juga mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Saddil Ramdani Ungkap Status Hubungan Fuji dan Asnawi Mangkualam, Benar Jadian?