Suara Sumatera - Polisi mengamankan juru parkir (jukir) yang viral mengutip uang parkir Rp 40 ribu di Penatapan Berastagi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan mengatakan, jukir itu diamankan untuk menanggapi adanya keluhan dari masyarakat.
"Dari informasi yang kita terima, kita mengamankan diduga pelaku yang melakukan pungutan liar Parkir di objek wisata Tanah Karo," katanya dalam video di akun Instagram @polres_tanahkaro, dilihat Selasa (19/9/2023).
Pelaku mengaku meminta uang parkir melebihi ketentuan. Ia menjelaskan seharusnya ketentuan uang parkir bus di Panatapan Rp 20 ribu, sedangkan yang diminta Rp 40 ribu.
"Modus meminta meminta uang parkir yang di luar ketentuan. Dalam hal ini diduga pelaku meminta uang parkir yang tidak semestinya, di luar yang tertera di karcis parkir," ungkapnya.
Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari Dinas Perhubungan untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa.
Sementara itu, jukir bernama Anjas Rifaldi Barus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khsususnya pengunjung wisata Kabupaten Karo.
"Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah Kabupaten Karo, khususnya masyarakat pengunjung wisata. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Baca Juga: Rilis Album Baru Bulan Depan, Billlie Comeback Tanpa Moon Sua dan Suhyun