Suara Sumatera - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis eman bulan penjara kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut ini terbukti mengancam saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral pada Desember 2022.
Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntunan jaksa yang meminta Achiruddin di dakwa Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Dalam kasus tersebut Achiruddin terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dr Achiruddin SH.MH dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hukum Oloan Silalahi di PN Medan, Selasa (26/9/2023).
Selain hukuman penjara, Achiruddin juga harus membayar biaya restitusi Rp 52.382.200, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Sementara itu, Achiruddin Hasibuan mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya terkait dengan vonis ini. Ia tetap mengaku jika tidak bersalah.
"Sama-sama kita tahu, apa yang didakwakan itu sebenarnya gak ada, tapi saya tetap dihukum. Tidak masalah," cetusnya.
Dengan adanya vonis ringan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Rahmi Safrina akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding, karena beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dengan yang apa yang kita tuntut," kata Rahmi.
Baca Juga: Sudah Ada Anies-Cak Imin, Akar Rumput PKB Ternyata Masih Pilih Prabowo Jadi Presiden
Jaksa menuntut Achiruddin dengan pidana penjara selama 21 bulan karena membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yakni memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.