Suara Sumatera - AKBP Achiruddin Hasibuan bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang akan berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/2023).
Achiruddin Hasibuan telah hadir menanti pembacaan tuntutan terhadapnya. Dirinya mengaku ikhlas termasuk jika harus dituntut hukuman mati.
"Ikhlas. Mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," katanya melansir suarasumut.id.
Achiruddin dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer. Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
Diketahui, Achiruddin terjerat kasus hukum setelah anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan Achiruddin. Ironisnya, Achiruddin membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.
Keluarga korban lalu membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut kemudian menarik laporan dari Polrestabes Medan.
Pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca Juga: Bahas Wajah Bopeng Dokter Richard Lee, Melaney Ricardo Bawa-bawa Nama Luna Maya